BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ekonomi Islam adalah wujud dari
upaya menerjemahkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin, kebaikan,
kesejahteraan dan kemakmuran bagi alam semesta, termasuk manusia di dalamnya.
Tidak ada penindasan antara pekerja dan pemilik modal, tidak ada eksploitasi
sumber daya alam yang berujung pada kerusakan ekosistem, tidak ada produksi
yang hanya berorientasi untung semata, jurang kemiskinan yang tidak terlalu
dalam, tidak ada konsumsi yang berlebihan dan mubazir, tidak ada korupsi dan
mensiasati pajak hingga triliyun rupiah, dan tidak ada tipuan dalam perdagangan
dan muamalah lainnya. Dalam kondisi tersebut, manusia menemukan harmoni dalam
kehidupan, kebahagiaan didunia dan insya Allah di kehidupan sesudah kematian
nantinya.[1] Adapun fase pada pemikiran ekonomi Islam
diantaranya:
1.
Fase
Rasulullah SAW
Perekonomian pada masa
Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil
dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu
memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga
agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu: larangan
Najsy, larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh, larangan Tallaqi
Al-Rukban, larangan Ihtinaz dan Ihtikar.[2]
2.
Fase
Khulafa Rasydin
a.
Abu
Bakar
1)
Melakukan
perang Riddah yaitu perang yang memerangi kelompok murtad, nabi palsu, dan
pembangkang zakat.
2)
Dalam
lembaga Baitul Mal Abu Bakar, mendistribusikan harta baitul mal dengan prinsip
kesamarataan.
3)
Membagikan
tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin, sebagian lagi
diberikan sebagai tanggungan negara.
b.
Umar
bin Khatab
1)
Melakukan
pendirian Baitul Mal beserta cabang-cabangnya di ibukota provinsi.
2)
Melakukan
kebijakan bahwa pihak eksekutif tidak boleh turut campur dalam pengelolaan
harta baitul mal.
3)
Melakukan
kebijakan ekonomi lain diantaranya mengenai kepemilikan tanah dengan tidak
dibagi-bagikan tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat dengan membayar
kharaz dan jizyah.
c.
Usman
bin Affan
1)
Menerapkan
prinsip keutamaan dalam pendistribusian harta Baitul Mal .
2)
Menerapkan
kebijakan membagikan tanah-tanah negara kepada individu untuk reklamasi dan
kontribusi kepada Baitul Mal.
d.
Ali
bin Abi Thalib
1)
Memberhentikan
pejabat yang korupsi.
2)
Membuka
kembali lahan perkebunan yang telah diberikan orang-orang kesayangan Ustman.
3)
Menetapkan
pajak terhadap hasil hutan dan sayuran.
4)
Menerapkan
prinsip pemerataan dalam pendistribusian harta Baitul Mal dengan tidak membedakan
status sosial dan kedudukannya didalam Islam.[3]
3. Fase Fiqh Pure atau Fase Pembentukan Awal Fiqh
Merupakan problem
individu yang marak di masyarakat, kemudian diberi solusi oleh para ulama.
Dalam penedekatan ekonomi, fase ini merupakan pembangunan tahap awal fiqh
iqtishad. Karakter pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih kepada mashlahah
dan mafsadat, bersifat normatif, berwawasan positif, dan obyek pembahasannya
lebih condong kepada mikroekonomi. Periode ini terjadi pada masa Amawiyah Awal.
Diantara tokoh-tokohnya antara lain; Zaid bin Ali, Imam Abu Hanifah,
Abdurrahman al-Awza’i, Malik bin Annas.
4. Fase Formalisasi Kebijakan
Publik
Kebijakan
ekonomi sudah diformalkan dan disusun dalam suatu kitab khusus. Periode ini
terjadi pada masa Amawiyah Akhir. Karakter pemikiran ekonomi Islam pada masa
ini juga lebih kepada mashlahahdan mafsadat, bersifat normatif, berwawasan
positif, namun obyek pembahasannya sudah melebar pada persoalan makroekonomi.
Beberapa tokohnya antara lain adalah Abu Yusuf dan As Syaibani.
5. Fase Pemantapan Kebijakan Publik
Formalisasi suatu
kebijakan publik, juga ada upaya pemantapan yang mengarah pada otoritas negara
dalam mengatur perekonomian. Hal ini dimaklumi karena pada masa ini persaingan
madhzabmeruncing. Periode ini terjadi pada masa Abbasiyah Awal. Karakter
pemikiran ekonomi Islam pada masa ini adalah penekanan pada pengelolaan APBN.
Beberapa tokohnya antara lain; Abu Ubaid, Yahya bin Umair dan Al Mawardi.
6. Fase Kemapanan Ekonomi
Masa ini,
negara pada puncak kemakmuran dan peradaban, namun mereka ( terutama penguasa)
mulai terlena pada kemewahan dunia, sehingga esensi moral menjadi menurun. Oleh
karena itu karakter pemikiran ekonomi Islam pada masa ini lebih banyak kepada
etika ekonomi, baik mikro maupun makro. Selain itu juga lebih pada pematangan
teori ekonomi, baik menyangkut perilkau konsumen, teori produksi, teori harga,
konsep uang, konsep tabungan, evolusi pasar, pajak, inflasi hingga perdaganagan
internasional. Periode ini terjadi pada masa Abbasiyah Pertengahan hingga akhir
masa Abbasiyah di Mesir.Beberapa tokohnya antara lain; Abu Hamid Al-Ghazali,
Nasiruddin At Tussi, Ibn Taimiyah, As Syatibi, Ibn Khaldun, dan Al Magrizi.
7. Fase Fatwa
Dimana pada
fase ini pemikiran ekonomi Islam tidak banyak berkembang, hanya berupa fatwa
yang didasarkan pada pendapat imam-imam madzhab sebelumnya. Fase ini terjadi
pada masa Utsmaniyah Awal hingga Utsmaniyah Pertengahan. Diantara tokohnya
adalah; Syah Waliallah.
8. Fase Modernisasi
Fase ini
juga tidak banyak dijumpai pemikiran ekonomi Islam. Justru dunia dipenuhi
dengan pemikiran ekonomi Barat. Periode ini dimulai dari masa Utsmaniyah Akhir
hingga Pasca Perang Dunia kedua. Pada fase ini seakan-akan pemikiran ekonomi
Islam telah lenyap. Tanatan dunia benar-benar telah diatur dengan pemikiran
ekonomi modern. Namun demikian masih.[4]
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi atau pengertian dari Ekonomi
Islam?
2. Apa saja hakikat dan ruang lingkup ekonomi Islam?
3. Apa saja prinsip dan tujuan ekonomi Islam?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Ekonomi Islam.
2.
Untuk mengetahui saja hakikat dan ruang
lingkup ekonomi Islam.
3.
Untuk mengetahui prinsip dan tujuan ekonomi
Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi atau Pengertian Ekonomi Islam
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu “oicos” yang
berarti rumah dan “nomos” berarti aturan. Maksudnya adalah aturan yang
menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam
rumah tangga, baik setingkat rumah tangga rakyat maupun setingkat rumah
tangga Negara. Arti dari ekonomi Islam menurut dari beberapa
pendapat ahli ialah
sebagai suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas di dalam kerangka
syariah. ilmu yang mempelajari perilaku seorang muslim dalam suatu masyarakat
Islam yang dibingkai dengan syariah.
Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu sosial
yang tentu saja tidak bebas dari nilai-nilai moral. Nilai-nilai moral merupakan
aspek normatif yang harus dimasukkan dalam analisis fenomena ekonomi serta
dalam pengambilan keputusan yang dibingkai syariah. Menurut Muhammad Abdul Mannan ilmu ekonomi Islam merupakan
ilmu sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam. Adapun
pendapat dari Yusuf Qardawi, ekonomi Islam adalah ekonomi yang berdasarkan
ketuhanan, system ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah
dan menggunakan yang tidak lepas dari syariah Allah. Menurut Muhammad
Nejatullah Ash-Sidiqy ekonomi Islam yaitu respon pemikir muslim terhadap
tantangan ekonomi pada masa tertentu yang berpedoman pada Al-qur’an, sunnah,
ijtihad dan pengalaman.
Berdasarkan dengan banyaknya definisi yang
diungkapkan oleh para ahli maka ekonomi Islam dapat disimpulkan yaitu ilmu yang
mempelajari prilaku muslim (yang beriman) dalam ekonomi yang meliputi
Al-qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW, ijma’ dan qiyas. Pengertian ini juga dapat
dijumpai pada penjelasan pasal 49 undang-undang no 3 tahun 2006 tentang
perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan Islam
(selanjutnya disingkat dengan uu peradilan Islam), yang menyebutkan ekonomi
Islam adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip
Islam.[5]
Ekonomi Islam ialah ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang dipahami oleh
nilai-nilai Islam. Dalam pemenuhan
kebutuhan manusia diperlukan pedoman normative yang mengarahkan perilaku
ekonomi tidak cenderung menimbulkan kerugian terhadap orang lain atau
masyarakat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kedudukan
nilai-nilai Islam inilah yang menjadi pembeda utama antara ekonomi Islam dan
ekonomi konvensional. Ilmu ekonomi syariah/ Islam adalah
ilmu ekonomi yang bertumpu pada sistem nilai prinsip-prinsip syariah. System
nilai pada
hakikatnya adalah sesuatu yang akan memberi makna dalam kehidupan manusia pada
setiap peran yang dilakukannya. System itu terbangun dalam suatu rangkaian utuh
yang terjalin sangat erat antara satu dengan yang lainnya. Sistem
nilai ini mencakup pandangan dunia dan moral
yang berkeadlian dan berkesejahteraan.[6]
B. Hakikat dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
1. Hakikat ekonomi Islam
Berbicara tentang ekonomi Islam merupakan suatu hal yang sangat menarik. Pada
hakikatnya ekonomi Islam adalah metamorfosa nilai-nilai Islam dalam ekonomi yang
dimaksudkan untuk menepis anggapan bahwa Islam adalah agama yang hanya mengatur
persoalan ubudiyah atau komunikasi vertikal antara manusia dengan Allah SWT. Dengan kata lain,
kemunculan ekonomi Islam ialah suatu bentuk artikulasi sosiologis dan praktis
dari nilai-nilai Islam dengan demikian Islam adalah suatu agama yang praktis dan ajarannya tidak
hanya aturan hidup yang menyangkut aspek ibadah dan muamalah sekaligus,
mengatur manusia dengan robnya dengan manusia dengan manusia.
Ekonomi didefinisikan sebagai hal yang mempelajari tentang perilaku manusia
dalam menggunakan sumber daya yang langkah untuk memperoduksi barang dan jasa
yang dibutuhkan manusia. Sementara, Islam mengatur kehidupan manusia baik
kehidupan dunia maupun akhirat. Dengan demikian ekonomi Islam merupakan suatu
bagian dari agama Islam, karena bagian kehidupan manusia yang bersumber dari
Al-qur’an dan sunnah. Kedudukan sumber yag mutlak ini menjadikan Islam sebagai
suatu agama yang istimewa dibandingkan dengan agama lain sehingga dalam
membahas perspektif ekonomi Islam segalanya bermuara pada akidah Islam
berdasarkan Al-qur’an sunnah.[7]
Sebagai ekonomi ilahiyah ekonomi Islam memiliki transendesi yang sangat
tinggi suci yang memadukan dengan aspek materi dunia. Titik tolaknya adalah
Allah dan tujuannya mencari keridaan Allah. Ekonomi Islam seperti dikatakan
oleh Shihaf diikat oleh seperangkat nilai iman dan akhlak, moral etik bagi
setiap aktifitas ekonominya, baik dalam posisinya sebagai konsumen, produsen, distributor
maupun dalam melakukan usaha untuk mengembangkan hartanya.
Sebagai ekonomi kemanusiaan, ekonomi Islam melihat aspek kemanusiaan yang
tidak bertentangan dengan aspek ilahiyah. Manusia dalam ekonomi Islam merupakan
pemeran utama dalam mengelolah dan memakmurkan alam semesta disebapkan karena
kemampuan yang telah dianugrakan oleh Allah SWT. Maksudnya Allah telah
memuliakan anak adamm untuk menjadi kholifah di bumi.
2. Ruang lingkup ekonomi Islam
Beberapa ahli mendefinisiakan ekonomi Islam
sebagai suatu hhal yang mempelajari perilaku ushaha untuk memenuhi kebutuhuh
dengan alat pemenuhan kebutuhan yang terbatas dalam beberapa cendikiawan Islam
sebagai berikut: Ekonomi Islam dibangun atas dasar agama Islam, karena itu ia
merupakan bagian tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Islam adalah
sistem kehidupan dimana telah menyiapkan berbagai perangkat aturan yang lengkap
bagi kehidupan manusia, termaksud dalam bidang ekonomi. Menurut Hasanuzzaman bahwa ekonomi Islam
merupakan ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariah untuk mencega
ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumberdaya matereri agar
memenuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajiban kepada Allah
dan masyarakat.
Pendapat lain pun dinungkapkan oleh Chapra
bahwa ekonomi Islam adalah cabang ilmu yang membantu merealisasikan
kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka
yang sejalan dengan syariah Islam tanpa membatasi kreatifitas individu ataupun
menciptakan suatu ketidakseimbanganekonomi makro atau ekologis.
Beberapa aturan bersifat pasti dan berlaku
permanen, sebagian yang lain bersifat kontekstual sesuai dengan situasi dan
kondisi. Menurut M. Syafi’i Anatonio menjelaskan bahwa syari’ah Islam adalah
syari’ah yang mempunyai keunikan tersendiri yaitu bukan hanya menyeluruh dan
komprehensif melainkan universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak
akan ada syari’ah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah)
maupun (muamalah).
Universal bermakna syari’ah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan
tempat sampai hari akhir nanti. Universal ini tanpak lebih jelas terutama dalam
bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan yang luas dan fleksibel muamalah
tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim. Menurut Nejatullah dan
Naqvi bahwa ekonomi Islam tidak lain merupakan penafsiran dan praktik ekonomi
yang dilakukan oleh umat Islam yang tidak bebas dari kesalahan dan kelemahan. Analisis
ekonomi setidaknya dilakukan dalam tiga aspek yaitu norma dan nilai-nilai dasar Islam, batasa
ekonomi Islam, batasan ekonnomi dan status hukum, dan aplikasi serta analisis
sejarah.[8]
Adanya pendapat tentang definisi ekonomi Islam
dapat diambil kesimpulan bahwa ekonomi Islam bukan hanya merupakan praktik
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komunitas muslim saja namun
ju ga meruapakan perwujudan perilaku ekonomi yang
didasarkan dengan ajaran Islam yang mencakup cara memandang
permasalahanekonomi, menganalisis, dan mengajukan alternatif solusi atas
berbagai permasalahan ekonomi.
C.
Prinsip dan Tujuan Ekonomi
Islam
1.
Prinsip Ekonomi Islam
a.
Prinsip
tauhid
Tauhid merupakan fondasi ajaran Islam. Allah pemilik alam
semesta dan semua sumber daya yang ada karena Allah lah yang menciptakan alam
semesta dan beserta isinya. Dalam Islam semua yang diciptakan Allah ada manfaat
dan tujuannya. Karena itu segala
aktiivitas yang ada hubungannya dengan alam dan manusia dibingkai dalam
kerangka dalam kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepadanya kita akan
mempetanggung jawabkan segala perbuatan kita, termaksud aktivitas ekonomi dan
bisnis. Ayat yang berkaitan dengan tauhid yaitu firman Allah SWT dalam (Q.s:
Al-Baqarah 284)
°!
$tB
Îû
ÏNºuq»yJ¡¡9$#
$tBur
Îû
ÇÚöF{$#
3 bÎ)ur
(#rßö7è?
$tB
þÎû
öNà6Å¡àÿRr&
÷rr&
çnqàÿ÷è?
Nä3ö7Å$yÛã
ÏmÎ/
ª!$#
( ãÏÿøóusù
`yJÏ9
âä!$t±o
Ü>Éjyèãur
`tB
âä!$t±o
3 ª!$#ur
4n?tã
Èe@à2
&äóÓx«
íÏs%
ÇËÑÍÈ
Artinya: kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di
langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam
hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan
kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya
dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.
b.
Prinsip Nubuwwah
(kenabian)
Allah
mengutus para nabi dan rasul untuk memberikan bimbingan dan petunjuk dari Allah
tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia dan mengajarkan jalan
untuk kembali ke asal muasal yaitu kepada Allah. Kegiatan ekonomi dan bisnis
manusia harus mengacu pada prinsip-prinsip yang telah diajarkan oleh nabi dan
rasul. Sifat-sifat rasul yang harus diteladani siddiq
(benar), amanah (dapat dipercaya), fathanah (cerdas, bijaksana dan intelek),
dan tapligh (komunikatif, terbuka). Firma Allah SWT dal (Q.s Al-Imran: 33-34)
*
¨bÎ)
©!$#
#s"sÜô¹$#
tPy#uä
%[nqçRur
tA#uäur
zOÏdºtö/Î)
tA#uäur
tbºtôJÏã
n?tã
tûüÏJn=»yèø9$#
ÇÌÌÈ OpÍhè
$pkÝÕ÷èt/
.`ÏB
<Ù÷èt/
3 ª!$#ur
ììÏÿx
íOÎ=tæ
ÇÌÍÈ
Artinya: 33. Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh,
keluarga Ibrahim dan keluarga 'Imran melebihi segala umat (di masa mereka
masing-masing),
34.
(sebagai) satu keturunan yang sebagiannya (turunan) dari yang lain. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Manusia
adalah khalifah Allah yang ada di muka bumi, karena itu pada dasrnya manusia
adalah pemimpin. Islam yang di dalamnya memegang peranan yang penting dalam
perekonomian. Peran utamanya adalah untuk mejamin perekonomian agar berjalan
sesuai dengan syari’ah dan untuk memastikan supaya tidak terjadi adanya pelanggaran
terhadap hak-hak manusia. Firman Allah SWT dalam Q.s An-Nisa 59
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qãèÏÛr&
©!$#
(#qãèÏÛr&ur
tAqߧ9$#
Í<'ré&ur
ÍöDF{$#
óOä3ZÏB
( bÎ*sù
÷Läêôãt»uZs?
Îû
&äóÓx«
çnrãsù
n<Î)
«!$#
ÉAqߧ9$#ur
bÎ)
÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4 y7Ï9ºs
×öyz
ß`|¡ômr&ur
¸xÍrù's?
ÇÎÒÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
c.
Hasil
Hidup
manusia tidak hanya di dunia karena pada dasrnya manusia semua akan kembali
kepada Allah. Perbuatan baik akan
dibalas dengan kebaikan yang berlipat ganda dan perbuatan jahatnya akan
dibalas dengan hukuman yang setimpal. Prinsip ii menjadi motivasi dalam ekonomi
dan bisnis bahwa laba tidak hanya di dunia meliputi laba akhirat.[9]
d.
Prinsip
keadilan
Keadilan
merupakan nilai yang paling asasi dalam ajaran Islam, yaitu menegakkan keadilan
dan memberantas kezaliman adalah tujuan
dari risalah para Rasul-Nya. Keadilan sering kali
diletakkan sederajat dengan kebijakan
dan ketakwaan. Ibn Taimiyah menyebutkan bahwa, keadilan adalah sebagai
nilai utama dari tauhid. Adapun ayat yang berkaitan tentang keadilan tersebut
ialah (Q.s Al-Maidah:8)
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
úüÏBº§qs%
¬!
uä!#ypkà
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
( wur
öNà6¨ZtBÌôft
ãb$t«oYx©
BQöqs%
#n?tã
wr&
(#qä9Ï÷ès?
4 (#qä9Ïôã$#
uqèd
Ü>tø%r&
3uqø)G=Ï9
( (#qà)¨?$#ur
©!$#
4 cÎ)
©!$#
7Î6yz
$yJÎ/
cqè=yJ÷ès?
ÇÑÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi
dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.
e.
Konsep
Islam mengenai kebajikan
Kebajikan
adalah tingkah laku yang baik, jujur, simpatik, bekerjaama , pendekatan dan
berperikemanusiaan dan ikhlas, mementingkan orang lain dan menjaga hak orang lain.
Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.
f.
Prinsip
kemanusiaan
Prinsip kemanusian yang tidak lain merujuk pada urgensi
eksistensi manusia dalam Islam adalah sebagai hamba Allah dan khalifah di muka
bumi ini. identitas manusia menjadi penting karena kehidupan di dunia
diperuntukkan bagi manusia sebagai ajang untuk menguji tingkat keimanan,
ketakwaan kepada sang pencipta.
g.
Prinsip
kehendak bebas
Dalam
pandangan Islam, manusia terlahirmemiliki kehendak bebas, yakni dengan potensi
menentukan pilihan diantara pilihan beragama. Karena kebebasan manusia tidak
dibatasi dan bersifat voluntaris, maka ia juga memiliki kebesasan untuk memilih
yang salah. Untuk kebaikan diri manusia sendirilah pilihan yang benar. Anugerah
Tuhan bergantung pada pilihan awal manusi terhadap yang benar. Dengan demikian,
dasar etika kebabasan manusia bersumber dari anatomi pengambilan pilihan yang
benar.
h.
Prinsip
tanggung jawab
Aksioma
ini sangat sangat erat kaitannya dengan prinsip kehendak bebas, keduanya
merupakan pasangan yang alamiah, tapi bukan berarti baik secara logis maupun
praktis keduanya saling terkait. Islam manaruh penekanan pada konsep tanggung
jawab, Islam menetapkan keseimbangan yang tepat diantara keduanya, dengan ini
peradapan modern akan ditentukan berdaarkan langkah pembatasan kebebasan
individu secara tepat,sehingga konflik inheren antara maksimalisasi kepentingan
sendiri akan seimbang dengan kebutuhan maksimalisasi kesejahteraan sosial.[10]
Mustafa Kamal mengutip pendapat Ali Fikri tentang prinsip ekomnomi Islam adalah
sebagai berikut:
a. Mengakui hak milik, baik secara individual maupun secara unun
b. Kebebasan ekonomi bersyarat, yaitu:
1) Memperhatikan halal dan haramnya sesuatu objek dan tindakan,
2) Berkotmitmen terhadap segala segala
kewajiban yang ditetapkan oleh syariat Islam berkaitan dengan harta benda,
yaitu berzakat, kewajiban bernafkah, tanggung jawab fisabilillah, sedekah dan
tanggung jawab terhadap pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
3) Bersikap profesional tidak memberikan amanah pengelolahan harta enda kepada
yang tidak amanah (Qs annisa:50), kebebasan untuk bermitra (bersyarikat) dengan
dasar saling membantu.
öÝàR$#
y#øx.
tbrçtIøÿt
n?tã
«!$#
z>És3ø9$#
( 4s"x.ur
ÿ¾ÏmÎ/
$VJøOÎ)
$·ZÎ7B
ÇÎÉÈ
Artinya: Perhatikanlah, betapakah mereka mengada-adakan Dusta
terhadap Allah? dan cukuplah perbuatan itu menjadi dosa yang nyata (bagi mereka).
4) Tidak melakukan pengelolahan harta benda atau bertindak yang merugikan
pihak lain, sesuai dengan kaidah hukum Islam
yaitu prinsip tidak memberikan mudharat prinsip menghilangkan
kemudharatan dan prinsip menanggung beban pribadi untuk mencegah bahaya yang
menimpah mayarakat umum.
c. Kebersamaankebaikan (al-Takaful Ijtima’i) dengan perilaku sombong dan sikap
individualistik berlawanan dengan prinsip dasar ini. Kebersamaan dalam rangka
kesejahteraan dan untuk menanggalkan kemudharatan, serta bahaya merupakan hal
yang mendasar diutamakan dalam ekonomi Islam. Dalam konteks prinsip kebersamaan
ruang linglupnya meliputi:
1) Guna mewujudkan kebahagiaan baik pribadi maupun masyarakat
2) Kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan jama’ah dan
sebaliknya,
3) Kebersamaan dalam rangka menjaga kesatuan (ukhwah), keakrapan , ta’awun dan
saling amanah,
4) Berlaku objek dan tidak
diskriminatif.
2.
Tujuan
ekonomi Islam
Secara
umum tujuan tujuan ekonomi Islam digolongkan sebagai berikut
a.
Menyediakan
dan menciptakan peluang yang sama dan luas bagi semua orang untuk berperan
serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Peran serta individu dalam kegiatan
ekonomi merupakan tanggung jawab keagamaan. Individu diharuskan menyeddiakan
dan menopang setidaknya kebutuhan hidupnya sendiri dan orangorang yang
bergantung padanya. Pada saat yang sama seorang muslim dilaksanakan kewajiban
dengan cara terbaik yang paling mungkin. Bekerja efesien dan produktif
merupakan tindakan terpuji. Oleh karena itu semua makhluk hidup yang diciptakan
untuk manusia dan hanya untuk manusia, kemampuan untuk memanfaattkan sumber
daya alama sebagai kewajiban agama sangat ditekankan bagi seorang muslim.
b.
Memberantas
kemiskinan absolut dan memnuhi kebutuhan kebutuhan dasar bagi semua individu
masyarakat. Kemiskinan bukan hanya
merupakan penyakit ekonomi, tetapi juga mempengaruhi spiritualisme individu.
Islam mendahulukan pemberantasan kemiskinan. Pendekatan Islam memerangi
kemiskinan ialah dengan membantu setiap orang untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan ekonomi.
c.
Mempertahankan
stabilitas ekonomi dan pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Islam memamndang posisi manusia tidak statis. Dengan ungkapan yang snagat
jelas, Allah telah menjamin bahwa semua makhluk diciptakan untuk dimanfaatkan
oleh manusia. Gagasan tentang peningkatan kesejahteraan ekonomi manusia
merupakan sebuah prosisi religius. Karena terdapat sintesis antara aspek-aspek
material dan spiritual dalam skema Islam mengenai kegiatan manusia, kemajuan
ekonomi yang diciptakan oleh Islam juga memberi sumbangan bagi perbaikan
spiritual manusia.[11]
d.
Mewujudkan
kestabilan barang dengan mata uang system ekonomi mewujudkan kesetabilan
pasaran melalui sikap anggota masyarakat yang tidak mementingkan diri sendiri
serta senantiasa bersedia membantu dan berkorban demi kepentingan anggota
masyarakat yang lain.
e.
Mewujudkan
keharmonisan hubungan antar bangsa dan memastikan kekuatan pertahanan Negara.
Menurut Islam keharmmonisan hubungan antar bangsa atas dasar kerjasama sosial,
dan ekonomi Islam bukan atas dasar
penindasan terhadap keduanya.[12]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan dari ulasan yang kami jelaskan
dapat ditarik kesimpulan bahwa Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang dipahami oleh
nilai-nilai Islam yang berdasarkan atas Al-qur’an, hadis, ijma’ dan kias.
Ekonomi Islam juga dijadikan sebagai pengetahuan tentang penerapan
perintah-perintah dan tata cara yang ditetapkan oleh syariah dalam kerangka
ketidakadilan dalam pengadilan dan penggunaan sumber daya bahan guna memenuhi
kebutuhan manusia.
Adapun hakikat dan ruang lingkup ekonomi Islam
diantaranya: Adanya pendapat tentang definisi ekonomi Islam yaitu bukan hanya
merupakan praktik kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu dan komunitas
muslim saja namun juga merupakan perwujudan perilaku ekonomi yang didasarkan
dengan ajaran Islam yang mencakup cara memandang permasalahan ekonomi,
menganalisis, dan mengajukan alternatif solusi atas berbagai permasalahan
ekonomi. Kemudian ekonomi Islam juga mempunya prinsip dan tujuan. Diantara
prinsip yang ada pada ekonomi Islam adalah prinsip tauhid, prinsipnubuwwah
(kenabian), hasil, prinsip keadilan, konsep islam mengenai kebajikan, prinsip
kemanusiaan, prinsip kehendak bebas, mengakui hak milik.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdul Mujib, Realitas Sistem Perbankan
Syariah dan Ekonomi, Surabaya, Jurnal
Masharif al-Syariah, 2017: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah.
Vol.2, No.1, 2017 ISSN:2527 (Print) ISSN: 2580-5800 (Online).
Anisah Syakur, 2018 Ruang lingkup Ekonomi
Islam, Jurnal Studi Islam, E-ISSN:2579-7131 Vol. 13, No. 2, Desember.
Dewi Maharani, Ekonomi Islam: Solusi
Terhadap Agama dan Pendidikan Islam, Banjarmasin, Intiqad: Jurnal Agama dan
Pendidikan Islam ISSN 1979-9950 (Print).
Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Yogyakarta:
Ekonisia.
Lili Puspita Sari, 2016, Pemikiran Ekonomi
Islam: Analisi Pemikiran M. Yasir Nasution Tentang Etika dalam Bisnis Perbankan
Islam, Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, Jakarta, Volume 2 Nomor 2, September
2016, ISSN. 2502-6976.
Mud Abu Su’ud, 1968 Marshal Sebagaimana
Dikutip Oleh Mah ad al-Islamiyy Ra’isiyyah fi al-Iqtis Khut, Kuwait: Maktbat
al-Manar al-Islamiyyah.
Nur Chamih, 2010 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Saprida, 2017, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, Palembang: Noer Fikri.
Taufik Ardiansyah, 2016Sejarah Ekonomi Islam Pada Zaman Sahabat, Bekasi: Dwi Tarma.
Veithzal Rivai dan Andi Bukhari, 2013, Islamic
Economic: Ekonomi Syariah Bukan Opsi Tetapi Solusi, ed.1, cet 2, Jakarta:
Bumi Aksara.
[1] Mud Abu Su’ud,
Marshal Sebagaimana Dikutip Oleh Mah ad al-Islamiyy Ra’isiyyah fi al-Iqtis Khut, (Kuwait:
Maktbat al-Manar al-Islamiyyah, 1968) hlm. 56
[2] Nur Chamih, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, , 2010) hlm 45
[3] Taufik
Ardiansyah, Sejarah Ekonomi Islam Pada Zaman Sahabat, (Bekasi:
Dwi Tarma , 2016), hlm 7.
[4] Heri
Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar, (Yogyakarta:
Ekonisia, , 2002) hlm 32.
[5] Veithzal Rivai dan Andi Bukhari, Islamic Economic:
Ekonomi Syariah Bukan Opsi Tetapi Solusi, ed.1, cet 2 (Jakarta: Bumi
Aksara, 2013), hlm 325-326.
[6] Lili Puspita Sari, Pemikiran Ekonomi Islam: Analisi Pemikiran M. Yasir
Nasution Tentang Etika dalam Bisnis Perbankan Islam, Jurnal Perspektif
Ekonomi Darussalam, Jakarta, Volume 2 Nomor 2, September 2016, ISSN. 2502-6976,
2016, hlm 108.
[7] Dewi Maharani, Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Agama dan Pendidikan
Islam, Banjarmasin, Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam ISSN
1979-9950 (Print)
[8] Anisah Syakur, Ruang lingkup Ekonomi Islam, Jurnal Studi Islam,
E-ISSN:2579-7131 Vol. 13, No. 2, Desember 2018 hlm 71-72.
[9] Op. Cit:
26
[10] Saprida,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Palembang: Noer Fikri, 2017), hlm 6.
[11] Ibid hlm 9
[12] Abdul Mujib, Realitas Sistem Perbankan Syariah dan
Ekonomi, Surabaya, Jurnal Masharif
al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol.2, No.1, 2017
ISSN:2527 (Print) ISSN: 2580-5800 (Online), 2017, hlm 9.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar