BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemikiran Ekonomi Islam karena sistem
ekonomi islam yang terjadi pada zaman dahulu dan akan di bahas kembali pada
zaman sekarang,yang di harapkan akan mengajak manusia berpikirdan mengetahui
bagaimana sistem ekonomi islam yang berlangsung pada zaman Khulafauurasidin
yang tercatat sebagai sistem ekonomi yang adil, jujur, dan tegas.Sehingga
kehidupan rakyatnya menjadi makmur dan sejahtera tanpa adanya krisis ekonomi.
Masa Khulafaurrasidin terjadi setlah
wafatnya Nabi Muhammad SAW, pada zaman itu mereka lebih mementingkan
kepentingan rakyat di banding kepentingan pribadi.Seharusnya ini bisa kita
jadikan contoh dalam menjadikan sistem ekonomi islam yang sekarang agar jauh
lebih baik lagi dan pemerataan yang merata.Padahal jika di bandingkan dengan
zaman dahulu,zaman sekarang lebih canggih mengenal teknologi dan banyak wawasan
dalam pemahaman tentang ekonomi islam yang baik,tetapi masih banyak rakyat yang
mengalami krisis ekonomi karena masih banyak orang yang haus akan
kekuasaan,sehingga lebih mementingkan dirinya sendiri di banding
rakyatnya.Berbeda dengan zaman dahulu yang lebih mementingkan rakyat dari pada
dirinya sendiri,sehingga rakyat menjadi patuh dan terwujudlah ekonomi yang
merata.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman
Abu Bakar Ash-Shiddiq?
2. Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Umar
ibn Al-Khattab?
3. Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman
Utsman Ibn Affan r.a?
4. Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung padda zaman
Ali Ibn Thalib r.a?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui sistem
ekonomi yang berlangsung pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq?
2.
Untuk
mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Umar ibn Al-Khattab?
3.
Untuk
mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Utsman Ibn Affan r.a?
4.
Untuk
mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung padda zaman Ali Ibn Thalib r.a?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Masa Kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq
r.a (11-13 H/632-635 M)
Abdullah bin Usman bin Amir bin Marbin Ka’ab bin Sa’ad
bin Tamim bin Murrah bin Ka’ab bin Luay al-Taymi al-Qurasyi,yang mendapat gelar
Ash-Shiddiq (membenarkan),beliau dilahirkan di Mekkah dua setengah tahun gajah
atau lima puluh setengah tahun sebelum Hijrah.Abu Bakar termasuk suku Quraisy
dari Bani Taim dan silsilah keturunannya sama dangan Rasulullah saw yaitu garis
ke-7.Abu Bakar ash-Shiddiq mendapat kepercayaan pertama dari kaum muslim untuk
menggantikan posisi rasulullah setelah wafatnya rasulullah,karena katanya
menurut mereka Abu Bakar mempunyai karakter rasulullah yang melekat pada
dirinya yaitu ketaatan dan keimanan yang luar biasa,selain beliau adalah
seniordi anatara lain yang sangat berwibawa dan kesetiiannya dalam mendampingi
rasulullah saw berdakwah untuk menyadarkan kaum muslim,sehingga kaum muslim
mempercayai bahwa puncak kepemimpinan islam memang pantas di gantikan oleh Abu
Bakar ash-Shiddiq setelah Rasulullah saw wafat.
Dalam pengangkatan Abu Bakar ash-Shiddiq menggantikan
posisi Rasulullah saw terjadi pemberontakan bagi kaum Muhajirin dan Anshor untuk memisahkan diri dari pemerintahan
Madinah.Kelompok pemberontakan ini terbagi menjadi dua kelompok,kelompok yang
pertama yaitu kelompok kaum yang kembali menyembah berhala di bawah pimpinan
Musailamah dan yang kedua yaitu kelompok kaum yang tidak menyatakan perang atau
musuh kepada islam,namun mereka hanya menyatakan pemberontakan terhadap negara.
Di karenakan mereka menolak untuk membayar
zakat,karena mereka hanya menganggap sah pembayaran zakat itu hanya kepada Nabi
Muhammad SAW,sehingga mereka menolak membayar zakat kepada selain dari
Rasulullah SAW.Kemudian beliau mengambil langkah pertama untuk menyelesaikan
konflik tersebut dengan berdasarkan hasil musyawarah yang mereka lakukan yaitu
dengan memutuskan Perang Riddah yang artinya perang melawan kemurtadan yang
akan menumpas para pembengkang,setelah itu selesai baru beliau melakukan
perluasan wilayah.
Langkah-langkah yang di lakukan beliau dalam
menyempurnakan sistem ekonomi islam pada saat itu ialah:
1. Abu Bakar melakukan penegakan hukum yang tegas bagi
kaum muslim yang tidak mau membayar zakat.Selama kurang lebih dua tahun masa pemerintahan
beliau,beliau di hadapkan dengan masalah dalam negara,seperti orang-orang
pembengkang,murtad,yang tidak mau membayar zakat dari sebagian penghasilan
mereka yang lebih dari mencukupi untuk negara.Namun Abu Bakar tetap melakukan
dengan tegas dalam pemungutan zakat terhadap seluruh umat muslim termasuk suku
Badui yang memperlihatkan kembali sikap mereka setelah wafatnya Rasulullah
Saw.Menurut Imam Sayuti,ketika berita berita wafatnya Rasulullah SAW ke seluruh
penjuru Madinah,maka banyak para suku-suku di Arab yang menolak membayar
zakat.Dan ketika itu Abu Bakar memerintahkan pasukanya untuk memerangi
suku-suku tersebut yang tidak mau membayar zakat setelah Rasulullah SAW wafat.
Di katakan pula bahwa Umar bin Khattab meminta beliau
untuk mencabut perintahnya,namun Abu Bakar berkata: “Aku akan memerangi mereka sekalipun mereka hanya menolakmembayar satu
kali zakat atau menolak memberikan kambing muda yang biasa mereka
serahkan kepada Rasulullah SAW”.[1]
Kemudian Abu bakar mampu mengatasinya dengan sebuah
kebijakn yang di bantu dengan pasukan ini yang terdepan untuk pengambilan zakat
dan Abu Bakar menyamaratakan seluruh rakyat dalam jumlah pembagian zakat
tersebut.[2]
2. Abu Bakar sangat di kenal dengan keakuratan dan
ketelitiannya dalam mengelola zakat. Dibuktikan dangan ketelitiannya dan rasa
kehati-hatiannya beliau mengangkat seorang Amil zakat yaitu Anas.Abu Bakar
menginstruksikan kepada Amil yang sama bahwa,kekayaan dari orang yang berbeda
tidak dapat di gabungkan dan sebaliknya kekayaan yang sudah di gabungkan tidak
dapat di pisahkan,karena takutnya akan terjadinya kelebihan atau kekurangan
dalam penerimaan dan pembayaran zakat. Dari sini dapat kita lihat bukti bahwa
Abu bakar sangat akurat dalam pengelolaan dan pehitungan zakat. Kemudian zakat
tersebut akan di tampung di Baitul Maal dan akan di bagikan kepada rakyatnya
dalam jangka waktu yang tidak lama dan sampai zakat tersebut habis tidak
tersisa. Dalam pembagian zakat tersebut beliau tidak membeda-bedakan antara
sahabat yang terlebih dahulu masuk islam dan kemudian,antara lelaki maupun
wanita semuanya rata.
3. Kebijakan selanjutnya yang di buat oleh Abu Bakar
adalah pengembangan dan pengangkatan penanggung jawab Baitul Maal. Abu Bakar
Ubaid di tunjuk sebagai penanggung jawab Baitul Maal. Abu Bakar pindah ke
Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah rumah di bangun untuk Baitul Maal. Di
sinilah orang baru mengetahui ternyata pada awal pemerintahannya,beliau
mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari karena
kesibukan belian sebagai kepala negara, sehingga mengurangi aktivitas perdangan
beliau yang berfungsi sebagai sumber pendapatan beliau, dan dengan adanya
kesepakatan bersama selama kepemimpinan beliau, Baitul Maal mengeluarkan
kebututan Khalifat Abu Bakar ash-Shiddiq sebesar dua setengah dirham perhari di
tambah dengan makanan dan pakaian biasa,namun ternyata itu belum cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup beliau, lalu di naikkan lagi menjadi 2000
atau 2500 dirham pertahunnya.
4. Konsep yang di terapkan Abu Bakar dalam Baitul Maal
adalah konsep balance budget policy.
5. Abu Bakar sendiri ialah seorang ahli akad-akad dalam
perdagangan.
Yang
menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika menjelang wafatnya, kebijakan
beliau mengembalikan kekayaannya kepada negara karena melihat kondisi ekonomi
negara yang belum pulih dan krisis ekonomi. Beliau menjual Tanah yang di
milikinya dan memberikan hasil penjualan seluruhnya kepada negara. Di sini
terlihat jelas bahwa beliau lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada
kepentingan dirinya sendiri dan keluarga. Abu Bakar wafat pada 13 Hijrah atau
13 Agustus 634 Masehi dalam usianya yang ke 63 tahun.[3]
B. Masa
Kekhalifahan Umar Ibn Al-Khattab (13-23 H /
634-644 M )
Pada masa pemerintahannya Umar Ibn Al-Khattab selama
kurang lebih sepuluh tahun berlangsung, beliau banyak melakukan perluasan
wilayah islam hingga meliputi Jazirah Arab,wilayah kekuasaan Romawi, Kerajaan
Persia, serta Irak. Atas keberhasilannya tersebut orang barat menyebut Umar Ibn
Al-Khattab sebagai the Saint Paul of Islam. Dan pada masa ini umat islam banyak
mengalami kemajuan yang sangat cepat dan boleh di katakan pada masa Umar Ibn
Al-Khattab merupakan masa keemasan bagi umat islam, dengan sistem ekonomi yang
berdasarkan keadilan dan kebersamaan dan berprinsip pada faktor yang tidak
berada dalam kekuasaan individu,melainkan kekuasaan berada dalam komunitas.
Kebijakan ekonomi yang di lakukan beliau selama
pemerintahannya di antara lain:
1. Pendirian Lembaga Baitul Maal
Seiring dengan perluasannya wilayah islam, maka
semakin meningkatnya pendapatan negara, sehingga memerlukan perhatian yang
khusus untuk mengelolanya dengan benar, efektif dan efisien. Setelah beliau
melakukan musyawarah dengan para sahabat,kemudian beliau mengambil keputusan
untuk tidak menghabiskan sekaligus harta Baitul Maal namun, di keluarkan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan negara dan rakyat.[4] Cikal
bakal Baitul Maal yang telah di cetuskan Rasulullah SAW dan fungsinya pada masa
Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu di kembangkan pada masa Umar Ibn Al-Khattab,
sehingga menjadi lembaga yang permanen dan lembaga yang tertata
rapi, memiliki sistem administrasi yang baik, serta konstribusi terbaik dan
terbesar yang di berikan Umar Ibn Al-Khattab kepada negara pada masa
pemerintahannya.
2. Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
a. Pendapatan zakat dan pajak tanah.
b. Pendapatan Sedekah (Infaq, Waqaf dll).
Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab di pandang
banyak melakukan inovasi, hal ini bisa di lihat dari beberapa pemikiran dan
gagasannya yang mampu mengangkat citra Islam pada masanya.
C. Pada Masa Utsman bin Affan ( 23-35H/644-645
M )
Nama lengkapnya adalah Utsman bin Affan bin
Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abdi Al-Manaf dari Quraisy. Lahir pada tahun 576 M,
enam tahun setelah penyerangan ka’bah oleh pasukan bergajah atau enam tahun
setelah kelahiran Rasulallah SAW. Ibu Khalifah Utsman bin Affan
adalah Urwy bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy-syam bin Abdi
Al-manaf. Utsman bin affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan abu
bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya,
Hakam bin Abil Ash. Ia dijuluki “Dzun nurain”. Karena menikahi dua putri
Rasulallah SAW. Secara berurutan setelah yang satu meninggal yakni ruqayyah dan
ummu kulsum.
1. Kebijakan
Pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa ini, perluasan pemerintahan islam
telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Herat, Kabul, Ghazni, dan Asia
Tengah juga armenia, tunisia. Dalam bidang sosial budaya, Utsman bin Affan
membangun bendungan besar untuk mencegah banjir dan mengatur pembagian air ke
kota. Membangun jalan, masjid, rumah penginapan para tamu dan memperluas
masjid Nabi dimadinah. Roda pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak
berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembaiatannya, ia menegaskan bahwa ia
meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunnya. Pemegang kekuasaan tertinggi
berada ditangan khalifah pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. Pelaksanaan
tugas eksekutif dipusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan
bin Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis karena eksekutif
mempunyai wewenang untuk mempengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam
praktiknya Marwan tidak hanya sebagai sekretaris negara. Untuk pelaksanaan
administrasi pemerintahan didaerah, Khalifah Utsman mempercayakan pada seorang
gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. Pada masanya wilayah kekuasaan
Negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi :
a. Nafi’
bin Al-Haris Al-Khuza’i, Amir wilayah Mekah
b. Sufyan
bin Abdullah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif
c. Ya’labin
Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd Manaf, Amir wilayah Shan’a
d. Abdullah
bin Abi Rabiah, Amir wilayah Al-Janad
e. Usman
bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain
f. Al-Mughirah
bin Syu’bah Ats-Tsaqafi Amir wiayah kufah
g. Abu
Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah
h. Muawiyah
bin Abi Sufyan,Amir wilayah Damaskus
i. Umair
bin Sa’ad, Amir wilayah Himsh
j. Amr
bin Al-Ash As-Sahami,Amir wilayah Mesir
Setiap
Amir atau Gubernur adalah wakil khalifah didaerah untuk melaksanakan tugas
administrasi pemerintahan dan bertanggungjawab kepadanya. Mereka diangkat dan
diberhentikan oleh khalifah. Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan
Penasihat atau Majlis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau
konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Jadi, kalau Majlis Syura disebut
sebagai lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua sendiri.
Dengan adanya Majlis Syura, ada pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk
melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Untuk fungsi ini ia dapat
dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamanya.[5]
2. Kebijakan
Ekonomi Usman bin Affan
Sama seperti dua khalifah sebelumnya,
KhAlifah Utsman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan
santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda.
Meskipun menyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat,
ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan
demikian, dalam pendistribusian harta baitul mal, Khalifah Utsman ibn Affan
menerapkan prinsip keutamaan, seperti halnya Umar Ibn AlKhattab. Khalifah usman
berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harga milik seseorang setelah
dipotong seluruh utang yang bersangkutan. ia juga mengurangi zakat dari dana
pensiun.Utsman bin Affan menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham.
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan
Usman ibn Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup
signifikan. Berbagai kebijakan sekretaris khalifah Utsman ibn Affan (Marwan)
banyak mengguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang
mendalam pada sebagian besar kaum muslim. Kebijakan Marwan pada masa Utsman
pada akhirnya melahirkan sebuah komunitas keluarga yang berbau nepotisme yang
melahirkan kesenjangan sosial dan berbagai penyimpangan. Diantara penyimpangan
yang terjadi akibat pengaruh Sekretaris Khalifah ialah :
a.
Tanah fadak yang pernah
disengketakan antara Khalifah Abu Bakar dengan Fatimah dimasukan oleh Marwan
bin Hakam ke dalam milik pribadi.
b.
Seperlima harta rampasan dari
Afrika diberikan oleh Utsman Kepada Marwan.
Akhirnya,
kebijakan yang sepihak tersebut, menuai badai sampai terbunuhnya Utsman pada
tanggal 18 Dzulhijjah 35 H dalam usia 82 tahun.[6]
D. Pada Masa Ali Bin Abi Thalib (35-40H/656-661M)
Setelah
diangkat sebagai khalifah islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali ibn Abi
Thalib langsung mengabmbil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para
pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan
kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar Ibn Al-Khattab.
Masa
pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama enam
tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan
politik. Sekalipun demikian, Khalifah Ali ibn Abi Thalib tetap
berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan
kesejahteraan umat islam. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Abi
Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan
mengizinkan Ibnu Abbas (Gubernur Kufah) memungut zakat terhadap sayuran segar
yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.
Pada
masa Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat
telah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama
kalinya dikakukan. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran.
Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai
perhitungan baru. Solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi
negara yang sedang berada dalam masa-masa transisi. Khalifah Ali meningkatkan
tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.[7]
Pada
masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, alokasi pengeluaran kurang lebih masih
tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar. Pengeluaran
untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa kekhalifahan Utsman bin
Affan hampir seluruhnya dihilangkan karena sepanjang garis Syiria, Palestina,
dan Mesir berada dibawah kekuasaan Muawiyah, sekalipun demikian, dengan adanya
penjaga malam dan patroli yang telah terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah
Umar, Ali membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut Syurthah
dan pemimpinya diberi gelar Shahibus Syurthah. Fungsi lainnya dari Baitul Mal
masih sama dan tidak ada perkembangan aktivitas yang berarti pada masa ini.
Masa
pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu
diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin
Abi Thalib diantaranya yaitu :
1. Mengedepankan
prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
2. Menetapkan
pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap
sayuran segar.
3. Pembayaran
gaji pegawai dengan sistem mingguan.
4. Melakukan
control pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.
5. Aturan
konpensasi bagipara pekerja jika mereka merusak barang-barang pekerjaannya.
BAB III
KESIMPULAN
Pada
masa Abu Bakar, banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan zakat, sebab pada
masa itu muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul
Mal dengan pengadministrasian yang lebih rapi. Semua harta Zakat dan pajak
terkumpul langsung didistribusikan untuk kepentingan rakyat
Pada
masa Umar bin Khattab, sangat diperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang
perekonomian negerinya. Banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal,
dan pintu air serbaguna untuk mendistribusikan air diladang
pertanian. Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan
perekonomian secara sehat. Baitul Maal dibuat permanen dan setiap memiliki cabang
disetiap daerah. Baitul Mal berada dibawah Khalifah, Gubernur dan penguasa
daerah tidak memiliki wewenang mempengaruhi kebijakan depertemen Baitul Maal.
Pada
masa Utsman bin Affan kebijakan nya meneruskan apa yang ditetapkan oleh umar.
Kebijakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air
digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil bauh dan hasilnya .
sumber pendapatan pemerintah berasal dari ushr, zakat, kharaj, fay dan
ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10
persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaimana barang-barang yang diimpor dari
luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yang ditakhlukkan.
Presentase dari Kharaj lebih tinggi dari Ushr.
Pada
masa Ali bin Abi Thalib di distribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada
di Baitul Mal Madinah, Busra dan Kuffah. Khalifah Ali mempunyai konsep yang
jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah
yang berkaitan dengannya seperti mendiskripsikan tugas dan kewajiban dan
tanggung jawab penguasa. Menyusun dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas
pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa. Secara umum
masih banyak kebijakan dari khalifah utsman yang masih diterapkan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdullah, Boedi, 2010, Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung : Pustaka Setia.
Amalia,
Evis, 2005,Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam Jakarata:Pustaka Asatfruss.
Azwar Karim, Adiwarman,
2010, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo
persada.
Chamid,
Nur, 2010, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Sya’labi,
Ahmad, 1994, Sejarah dan Kebudayaan Islam , Jakarta: Pustaka
AlHusna.
Oktavia,
Evi, Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi,jurnal.Jurnal
bisnis,Manajemen dan Ekonomi Universitas Widyatama.Vol.9.
[1] Nur Chamid, 2010, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam ,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 61-68
[2] Ahmad Sya’labi, 1994, Sejarah dan Kebudayaan Islam ,
Jakarta: Pustaka Al-Husna, h. 270.
[3]
Evi
Oktavia,Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi,jurnal.Jurnal
bisnis,Manajemen dan Ekonomi Universitas Widyatama.Vol.9.
[4] Evis Amalia, 2005,Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam Jakarata:Pustaka Asatfruss, h. 33-38.
[5] Boedi Abdullah, 2010, Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung : Pustaka Setia, h. 102
[6]
Ibid
[7] Adiwarman Azwar
Karim, 2010, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta:Raja
Grafindo persada, h. 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar