Jumat, 03 Juli 2020

KEBIJAKAN EKONOMI MASA KHULAFAURROSIDUN

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pemikiran Ekonomi Islam karena sistem ekonomi islam yang terjadi pada zaman dahulu dan akan di bahas kembali pada zaman sekarang,yang di harapkan akan mengajak manusia berpikirdan mengetahui bagaimana sistem ekonomi islam yang berlangsung pada zaman Khulafauurasidin yang tercatat sebagai sistem ekonomi yang adil, jujur, dan tegas.Sehingga kehidupan rakyatnya menjadi makmur dan sejahtera tanpa adanya krisis ekonomi.

Masa Khulafaurrasidin terjadi setlah wafatnya Nabi Muhammad SAW, pada zaman itu mereka lebih mementingkan kepentingan rakyat di banding kepentingan pribadi.Seharusnya ini bisa kita jadikan contoh dalam menjadikan sistem ekonomi islam yang sekarang agar jauh lebih baik lagi dan pemerataan yang merata.Padahal jika di bandingkan dengan zaman dahulu,zaman sekarang lebih canggih mengenal teknologi dan banyak wawasan dalam pemahaman tentang ekonomi islam yang baik,tetapi masih banyak rakyat yang mengalami krisis ekonomi karena masih banyak orang yang haus akan kekuasaan,sehingga lebih mementingkan dirinya sendiri di banding rakyatnya.Berbeda dengan zaman dahulu yang lebih mementingkan rakyat dari pada dirinya sendiri,sehingga rakyat menjadi patuh dan terwujudlah ekonomi yang merata.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq?

2.      Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Umar ibn Al-Khattab?


 

3.      Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Utsman Ibn Affan r.a?

4.      Bagaimana sistem ekonomi yang berlangsung padda zaman Ali Ibn Thalib r.a?

 

C.    Tujuan Masalah

1.      Untuk mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq?

2.      Untuk mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Umar ibn Al-Khattab?

3.      Untuk mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung pada zaman Utsman Ibn Affan r.a?

4.      Untuk mengetahui sistem ekonomi yang berlangsung padda zaman Ali Ibn Thalib r.a?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Masa Kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a (11-13 H/632-635 M)

Abdullah bin Usman bin Amir bin Marbin Ka’ab bin Sa’ad bin Tamim bin Murrah bin Ka’ab bin Luay al-Taymi al-Qurasyi,yang mendapat gelar Ash-Shiddiq (membenarkan),beliau dilahirkan di Mekkah dua setengah tahun gajah atau lima puluh setengah tahun sebelum Hijrah.Abu Bakar termasuk suku Quraisy dari Bani Taim dan silsilah keturunannya sama dangan Rasulullah saw yaitu garis ke-7.Abu Bakar ash-Shiddiq mendapat kepercayaan pertama dari kaum muslim untuk menggantikan posisi rasulullah setelah wafatnya rasulullah,karena katanya menurut mereka Abu Bakar mempunyai karakter rasulullah yang melekat pada dirinya yaitu ketaatan dan keimanan yang luar biasa,selain beliau adalah seniordi anatara lain yang sangat berwibawa dan kesetiiannya dalam mendampingi rasulullah saw berdakwah untuk menyadarkan kaum muslim,sehingga kaum muslim mempercayai bahwa puncak kepemimpinan islam memang pantas di gantikan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq setelah Rasulullah saw wafat.

Dalam pengangkatan Abu Bakar ash-Shiddiq menggantikan posisi Rasulullah saw terjadi pemberontakan bagi kaum Muhajirin dan  Anshor untuk memisahkan diri dari pemerintahan Madinah.Kelompok pemberontakan ini terbagi menjadi dua kelompok,kelompok yang pertama yaitu kelompok kaum yang kembali menyembah berhala di bawah pimpinan Musailamah dan yang kedua yaitu kelompok kaum yang tidak menyatakan perang atau musuh kepada islam,namun mereka hanya menyatakan pemberontakan terhadap negara.

Di karenakan mereka menolak untuk membayar zakat,karena mereka hanya menganggap sah pembayaran zakat itu hanya kepada Nabi Muhammad SAW,sehingga mereka menolak membayar zakat kepada selain dari Rasulullah SAW.Kemudian beliau mengambil langkah pertama untuk menyelesaikan konflik tersebut dengan berdasarkan hasil musyawarah yang mereka lakukan yaitu dengan memutuskan Perang Riddah yang artinya perang melawan kemurtadan yang akan menumpas para pembengkang,setelah itu selesai baru beliau melakukan perluasan wilayah.

Langkah-langkah yang di lakukan beliau dalam menyempurnakan sistem ekonomi islam pada saat itu ialah:

1.    Abu Bakar melakukan penegakan hukum yang tegas bagi kaum muslim yang tidak mau membayar zakat.Selama kurang lebih dua tahun masa pemerintahan beliau,beliau di hadapkan dengan masalah dalam negara,seperti orang-orang pembengkang,murtad,yang tidak mau membayar zakat dari sebagian penghasilan mereka yang lebih dari mencukupi untuk negara.Namun Abu Bakar tetap melakukan dengan tegas dalam pemungutan zakat terhadap seluruh umat muslim termasuk suku Badui yang memperlihatkan kembali sikap mereka setelah wafatnya Rasulullah Saw.Menurut Imam Sayuti,ketika berita berita wafatnya Rasulullah SAW ke seluruh penjuru Madinah,maka banyak para suku-suku di Arab yang menolak membayar zakat.Dan ketika itu Abu Bakar memerintahkan pasukanya untuk memerangi suku-suku tersebut yang tidak mau membayar zakat setelah Rasulullah SAW wafat.

Di katakan pula bahwa Umar bin Khattab meminta beliau untuk mencabut perintahnya,namun Abu Bakar berkata: “Aku akan memerangi mereka sekalipun mereka hanya menolakmembayar satu kali zakat atau menolak memberikan kambing muda  yang biasa mereka serahkan kepada Rasulullah SAW”.[1]

Kemudian Abu bakar mampu mengatasinya dengan sebuah kebijakn yang di bantu dengan pasukan ini yang terdepan untuk pengambilan zakat dan Abu Bakar menyamaratakan seluruh rakyat dalam jumlah pembagian zakat tersebut.[2]

2.    Abu Bakar sangat di kenal dengan keakuratan dan ketelitiannya dalam mengelola zakat. Dibuktikan dangan ketelitiannya dan rasa kehati-hatiannya beliau mengangkat seorang Amil zakat yaitu Anas.Abu Bakar menginstruksikan kepada Amil yang sama bahwa,kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat di gabungkan dan sebaliknya kekayaan yang sudah di gabungkan tidak dapat di pisahkan,karena takutnya akan terjadinya kelebihan atau kekurangan dalam penerimaan dan pembayaran zakat. Dari sini dapat kita lihat bukti bahwa Abu bakar sangat akurat dalam pengelolaan dan pehitungan zakat. Kemudian zakat tersebut akan di tampung di Baitul Maal dan akan di bagikan kepada rakyatnya dalam jangka waktu yang tidak lama dan sampai zakat tersebut habis tidak tersisa. Dalam pembagian zakat tersebut beliau tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu masuk islam dan kemudian,antara lelaki maupun wanita semuanya rata.

3.    Kebijakan selanjutnya yang di buat oleh Abu Bakar adalah pengembangan dan pengangkatan penanggung jawab Baitul Maal. Abu Bakar Ubaid di tunjuk sebagai penanggung jawab Baitul Maal. Abu Bakar pindah ke Madinah dan bersamaan dengan itu sebuah rumah di bangun untuk Baitul Maal. Di sinilah orang baru mengetahui ternyata pada awal pemerintahannya,beliau mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari karena kesibukan belian sebagai kepala negara, sehingga mengurangi aktivitas perdangan beliau yang berfungsi sebagai sumber pendapatan beliau, dan dengan adanya kesepakatan bersama selama kepemimpinan beliau, Baitul Maal mengeluarkan kebututan Khalifat Abu Bakar ash-Shiddiq sebesar dua setengah dirham perhari di tambah dengan makanan dan pakaian biasa,namun ternyata itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup beliau, lalu di  naikkan lagi menjadi 2000 atau 2500 dirham pertahunnya.

4.    Konsep yang di terapkan Abu Bakar dalam Baitul Maal adalah konsep balance budget policy.

5.    Abu Bakar sendiri ialah seorang ahli akad-akad dalam perdagangan.

Yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika menjelang wafatnya, kebijakan beliau mengembalikan kekayaannya kepada negara karena melihat kondisi ekonomi negara yang belum pulih dan krisis ekonomi. Beliau menjual Tanah yang di milikinya dan memberikan hasil penjualan seluruhnya kepada negara. Di sini terlihat jelas bahwa beliau lebih mementingkan kepentingan rakyat daripada kepentingan dirinya sendiri dan keluarga. Abu Bakar wafat pada 13 Hijrah atau 13 Agustus 634 Masehi dalam usianya yang ke 63 tahun.[3]

 

B.  Masa Kekhalifahan Umar Ibn Al-Khattab (13-23 H / 634-644 M )

Pada masa pemerintahannya Umar Ibn Al-Khattab selama kurang lebih sepuluh tahun berlangsung, beliau banyak melakukan perluasan wilayah islam hingga meliputi Jazirah Arab,wilayah kekuasaan Romawi, Kerajaan Persia, serta Irak. Atas keberhasilannya tersebut orang barat menyebut Umar Ibn Al-Khattab sebagai the Saint Paul of Islam. Dan pada masa ini umat islam banyak mengalami kemajuan yang sangat cepat dan boleh di katakan pada masa Umar Ibn Al-Khattab merupakan masa keemasan bagi umat islam, dengan sistem ekonomi yang berdasarkan keadilan dan kebersamaan dan berprinsip pada faktor yang tidak berada dalam kekuasaan individu,melainkan kekuasaan berada dalam komunitas.

Kebijakan ekonomi yang di lakukan beliau selama pemerintahannya di antara lain:

1.    Pendirian Lembaga Baitul Maal

Seiring dengan perluasannya wilayah islam, maka semakin meningkatnya pendapatan negara, sehingga memerlukan perhatian yang khusus untuk mengelolanya dengan benar, efektif dan efisien. Setelah beliau melakukan musyawarah dengan para sahabat,kemudian beliau mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan sekaligus harta Baitul Maal namun, di keluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan negara dan rakyat.[4] Cikal bakal Baitul Maal yang telah di cetuskan Rasulullah SAW dan fungsinya pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu di kembangkan pada masa Umar Ibn Al-Khattab, sehingga menjadi lembaga yang  permanen dan lembaga yang tertata rapi, memiliki sistem administrasi yang baik, serta konstribusi terbaik dan terbesar yang di berikan Umar Ibn Al-Khattab kepada negara pada masa pemerintahannya.

2.    Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara

a.    Pendapatan zakat dan pajak tanah.

b.    Pendapatan Sedekah (Infaq, Waqaf dll).

Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab di pandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa di lihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangkat citra Islam pada masanya.

 

C.  Pada Masa Utsman bin Affan ( 23-35H/644-645 M )

Nama lengkapnya adalah Utsman bin Affan bin Abi Al-Ash bin Umayyah bin Abdi Al-Manaf dari Quraisy. Lahir pada tahun 576 M, enam tahun setelah penyerangan ka’bah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah  kelahiran Rasulallah SAW. Ibu Khalifah Utsman bin Affan adalah Urwy bin Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy-syam bin Abdi Al-manaf. Utsman bin affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan abu bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya, Hakam bin Abil Ash. Ia dijuluki “Dzun nurain”. Karena menikahi dua putri Rasulallah SAW. Secara berurutan setelah yang satu meninggal yakni ruqayyah dan ummu kulsum.

1.    Kebijakan Pemerintahan Utsman bin Affan

Pada masa ini, perluasan pemerintahan islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Herat, Kabul, Ghazni, dan Asia Tengah juga armenia, tunisia. Dalam bidang sosial budaya, Utsman bin Affan membangun bendungan besar untuk mencegah banjir dan mengatur pembagian air ke kota. Membangun jalan, masjid, rumah penginapan para tamu dan memperluas masjid  Nabi dimadinah. Roda pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembaiatannya, ia menegaskan bahwa ia meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunnya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada ditangan khalifah pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. Pelaksanaan tugas eksekutif dipusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis karena eksekutif mempunyai wewenang untuk mempengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam praktiknya Marwan tidak hanya sebagai sekretaris negara. Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah, Khalifah Utsman mempercayakan pada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. Pada masanya wilayah kekuasaan Negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi :

a.    Nafi’ bin Al-Haris Al-Khuza’i, Amir wilayah Mekah

b.    Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif

c.    Ya’labin Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd Manaf, Amir wilayah Shan’a

d.   Abdullah bin Abi Rabiah, Amir wilayah Al-Janad

e.    Usman bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain

f.      Al-Mughirah bin Syu’bah Ats-Tsaqafi Amir wiayah kufah

g.    Abu Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah

h.    Muawiyah bin Abi Sufyan,Amir wilayah Damaskus

i.      Umair bin Sa’ad, Amir wilayah Himsh

j.      Amr bin Al-Ash As-Sahami,Amir wilayah Mesir

Setiap Amir atau Gubernur adalah wakil khalifah didaerah untuk melaksanakan tugas administrasi pemerintahan dan bertanggungjawab kepadanya. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh khalifah. Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Penasihat atau Majlis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Jadi, kalau Majlis Syura disebut sebagai lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua sendiri. Dengan adanya Majlis Syura, ada pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Untuk fungsi ini ia dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamanya.[5]

2.    Kebijakan Ekonomi Usman bin Affan

Sama seperti dua khalifah sebelumnya, KhAlifah Utsman ibn Affan tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah uang kepada masyarakat yang berbeda-beda. Meskipun menyakini prinsip persamaan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, ia memberikan bantuan yang berbeda pada tingkat yang lebih tinggi. Dengan demikian, dalam pendistribusian harta baitul mal, Khalifah Utsman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan, seperti halnya Umar Ibn AlKhattab. Khalifah usman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan terhadap harga milik seseorang setelah dipotong seluruh utang yang bersangkutan. ia juga mengurangi zakat dari dana pensiun.Utsman bin Affan menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham.

Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Usman ibn Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan sekretaris khalifah Utsman ibn Affan (Marwan) banyak mengguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian besar kaum muslim. Kebijakan Marwan pada masa Utsman pada akhirnya melahirkan sebuah komunitas keluarga yang berbau nepotisme yang melahirkan kesenjangan sosial dan berbagai penyimpangan. Diantara penyimpangan yang terjadi akibat pengaruh Sekretaris Khalifah ialah :

a.    Tanah fadak yang pernah disengketakan antara Khalifah Abu Bakar dengan Fatimah dimasukan oleh Marwan bin Hakam ke dalam milik pribadi.

b.    Seperlima harta rampasan dari Afrika diberikan oleh Utsman Kepada Marwan.

Akhirnya, kebijakan yang sepihak tersebut, menuai badai sampai terbunuhnya Utsman pada tanggal 18 Dzulhijjah 35 H dalam usia 82 tahun.[6]

 

D.  Pada Masa Ali Bin Abi Thalib (35-40H/656-661M)

Setelah diangkat sebagai khalifah islam keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali ibn Abi Thalib langsung mengabmbil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar Ibn Al-Khattab.

Masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama enam tahun  selalu diwarnai dengan ketidakstabilan  kehidupan politik. Sekalipun demikian, Khalifah  Ali ibn Abi Thalib tetap berusaha untuk melaksanakan berbagai kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat islam. Selama masa pemerintahannya, khalifah Ali ibn Abi Thalib menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas (Gubernur Kufah) memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan.

Pada masa Ali bin Abi Thalib, prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya dikakukan. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua perhitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai perhitungan baru. Solusi yang terbaik dari sudut pandang hukum dan kondisi negara yang sedang berada dalam masa-masa transisi. Khalifah Ali meningkatkan tunjangan bagi para pengikutnya di Irak.[7]

Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan hampir seluruhnya dihilangkan karena sepanjang garis Syiria, Palestina, dan Mesir berada dibawah kekuasaan Muawiyah, sekalipun demikian, dengan adanya penjaga malam dan patroli yang telah terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah Umar, Ali membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut Syurthah dan pemimpinya diberi gelar Shahibus Syurthah. Fungsi lainnya dari Baitul Mal masih sama dan tidak ada perkembangan aktivitas yang berarti pada masa ini.

Masa pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin Abi Thalib diantaranya yaitu :

1.    Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.

2.    Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar.

3.    Pembayaran gaji pegawai dengan sistem mingguan.

4.    Melakukan control pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.

5.    Aturan konpensasi bagipara pekerja jika mereka merusak barang-barang pekerjaannya.

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

Pada masa Abu Bakar, banyak menemui permasalahan dalam pengumpulan zakat, sebab pada masa itu muncul orang-orang yang enggan membayar zakat. Beliau membangun lagi Baitul Mal dengan pengadministrasian yang lebih rapi. Semua harta Zakat dan pajak terkumpul langsung didistribusikan untuk kepentingan rakyat

Pada masa Umar bin Khattab, sangat diperhatikan sektor ekonomi untuk menunjang perekonomian negerinya. Banyak dibangun saluran irigasi, waduk, tangki kanal, dan pintu air serbaguna  untuk mendistribusikan air diladang pertanian. Hukum perdagangan juga mengalami penyempurnaan untuk menciptakan perekonomian secara sehat. Baitul Maal dibuat permanen dan setiap memiliki cabang disetiap daerah. Baitul Mal berada dibawah Khalifah, Gubernur dan penguasa daerah tidak memiliki wewenang mempengaruhi kebijakan depertemen Baitul Maal.

Pada masa Utsman bin Affan kebijakan nya meneruskan apa yang ditetapkan oleh umar. Kebijakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil bauh dan hasilnya . sumber pendapatan pemerintah berasal dari ushr, zakat, kharaj, fay dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaimana barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yang ditakhlukkan. Presentase dari Kharaj lebih tinggi dari Ushr.

Pada masa Ali bin Abi Thalib di distribusikan seluruh pendapatan provinsi yang ada di Baitul Mal Madinah, Busra dan Kuffah. Khalifah Ali mempunyai konsep yang jelas  mengenai pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya seperti mendiskripsikan tugas dan kewajiban dan tanggung jawab penguasa. Menyusun dispensasi terhadap keadilan, kontrol atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa. Secara umum masih banyak kebijakan dari khalifah utsman yang masih diterapkan.

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

Abdullah, Boedi, 2010, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung : Pustaka Setia.

Amalia, Evis,  2005,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Jakarata:Pustaka Asatfruss.

Azwar Karim, Adiwarman, 2010, Sejarah Pemikiran  Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafindo persada.

Chamid, Nur, 2010, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sya’labi, Ahmad, 1994, Sejarah dan Kebudayaan Islam , Jakarta: Pustaka AlHusna.

Oktavia, Evi, Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi,jurnal.Jurnal bisnis,Manajemen dan Ekonomi Universitas Widyatama.Vol.9.



[1] Nur Chamid, 2010, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, h. 61-68

[2] Ahmad Sya’labi, 1994, Sejarah dan Kebudayaan Islam , Jakarta: Pustaka Al-Husna, h. 270.

 

[3] Evi Oktavia,Ekonomi Syariah Sebagai Sistem Ekonomi,jurnal.Jurnal bisnis,Manajemen dan Ekonomi Universitas Widyatama.Vol.9.

[4] Evis Amalia, 2005,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Jakarata:Pustaka Asatfruss, h. 33-38.

 

[5] Boedi Abdullah, 2010, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,Bandung : Pustaka Setia, h. 102

[6]  Ibid

[7] Adiwarman Azwar Karim, 2010, Sejarah Pemikiran  Ekonomi Islam, Jakarta:Raja Grafindo persada, h. 83

Tidak ada komentar:

Posting Komentar